Hal ini juga diperjelas oleh sabda Rasulullah SAW, dari Abdullah bin Amr bin al-ash bahwa Rasulullah berkata:
"Ilmu ada 3 dan yang selain itu adalah kelebihan yaitu ayat muhkamah (ayat yang jelas penjelasannya dan tidak dihapus), sunnah yang Shahih dan faraid atau pembagian warisan yang adil". (Hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam hadits itu Rasulullah SAW menjelaskan tentang hukum-hukum waris itu hendaknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Al Quran.
Hal itu menunjukkan betapa pentingnya perkara ini, sehingga seolah-olah Allah turun langsung memberikan penjelasan tentang perkara ini.
Masalah mawaris ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan kaum muslimin.
Baca Juga: Menakjubkan, Selain Kisah Lukman Al-Hakim, Berikut Beberapa Kisah Teladan Orang Tua dalam Al-Qur'an
Banyak terjadi perpecahan antara saudara yang yang sama-sama menjadi ahli waris yang kemudian tidak saling mengakui.
Maka banyak pula terjadi keserakahan di antara satu pihak tentang penguasaan harta waris ini, padahal Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan sebuah harta.
Harta yang ditinggalkan si mayit itu secara otomatis berpindah ke ahli waris, nanti Selanjutnya dibagi berdasarkan atas ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Harta waris merupakan harta sedekah dari si mayit kepada ahli warisnya, maka sudah selayaknya ahli waris menganggapnya sebagai amanah, dengan demikian harta itu harus diperlakukan sebagaimana menurut hukum Allah SWT.