Serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Berikut Beberapa Posisi yang dDitawarkan pada lowongan pekerjaan (Loker) LKPP
1. Network Administrator
Kualifikasi:
- Minimal S1 dalam bidang IT, Teknik, atau MIPA
- Memiliki kemampuan di bidang OS Linux dan Unix
- Memiliki kemampuan di bidang jaringan