Penasaran dengan Jumlah Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Berikut Ulasan Resminya

- 25 September 2023, 09:05 WIB
Suasana pelaksanaan SKD CPNS
Suasana pelaksanaan SKD CPNS /Instagram.com/@casnkemenag

WARTA LOMBOK – Siapa di sini yang tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023? Bagi yang hendak mendaftarkan diri sebagai CPNS, maka pengetahuan tentang nilai ambang batas pada SKD CPNS 2023 sangat perlu tuk diketahui, agar kalian bisa mempersiapkan diri sejak dini dengan matang, seperti halnya sedia payung sebelum hujan.

Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka sejak tanggal 20 September kemarin. Buat kalian yang sudah membuat akun dan mendaftarkan diri, langkah selanjutnya yaitu mematangkan kembali persiapan untuk menghadapi materi-materi yang akan diujiankan saat seleksi CPNS nanti. Namun sebelum itu, perlu sekiranya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa saja nilai ambang batas SKD CPNS 2023, agar kalian yang kesulitan dalam belajar paling tidak bisa mencapai nilai yang paling minimum.

Perlu diketahui, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023. Passing grade SKD CPNS 2023 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: SIAPKAN DIRI ANDA! Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan Dibuka September

SKD sendiri merupakan ujian tahap awal yang harus dilewati oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Berdasarkan KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 yang dikutip Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @siapjadiasn pada Jum’at, 22 September 2023, berikut ketentuan nilai kumulatif paling tinggi, nilai ambang batas, dan pembobotan nilai untuk materi SKD CPNS 2023.

Nilai Kumulatif Paling Tinggi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

SKD CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rincian nilai kumulatif paling tinggi untuk setiap tes yakni:

TWK : 150

TIU : 175

TKP : 225

Total Nilai Keseluruhan : 550

Baca Juga: Kemenparekraf Membuka Seleksi CPNS, Berikut Formasi dan Persyaratannya

Adapun rincian nilai ambang batas untuk setiap tes sebagai berikut:

TWK : 65

TIU : 80

TKP : 166

Total Nilai Keseluruhan : 311

Pembobotan Nilai

Selanjutnya, ulasan tentang pembobotan nilai untuk materi SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

- Untuk materi TWK dan TIU, bobot jawaban benar bernilai 5, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0.

- Untuk materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Anda Lulusan S1 Teknik Mesin? Berikut 5 Lembaga Nasional yang Membuka Pendaftaran CPNS 2021

Itulah aturan atau ketentuan tentang nilai kumulatif paling tinggi, nilai ambang batas, dan pembobotan nilai untuk materi SKD CPNS 2023 yang telah tertera pada KepmenpanRB No 651 Tahun 2023, serta telah diberlakukan sejak tanggal 13 September 2023 kemarin. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @siapjadiasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah