Pilkada Lombok Barat: Dukungan Parpol ke Pasangan Meton Farin-Hj Khairatun Bertambah

29 Mei 2024, 15:18 WIB
Foto Pasangan Meton Farin - Hj. Khairatun Fauzan Khalid mendapat Surat rekomendasi DPP Hanura /Dok. Warta Lombok/Dimas

WARTA LOMBOK - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, yakni Nauvar Furqoni Farinduan yang akrab disapa Meton Farin dan Hj. Khairatun Fauzan Khalid resmi memperoleh dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Dukungan Partai Hanura terhadap pasangan Farin-Khairatun itu dibuktikan dengan surat rekomendasi, yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan adanya dukungan Partai Hanura ini, pasangan Farin-Khairatun menambah jumlah dukungan dari Partai Politik (Parpol) menjadi empat.

Baca Juga: CJH KBIHU Syaikh Zainudin NW Anjani Dilepas Ketum PBNW

Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dalam Surat Rekomendasi Nomor: RK/131/DPP-HANURA/V/2024 diterangkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) memberikan rekomendasi kepada Nauvar Furqoni Farinduan, S.H., MBA dan Hj. Khairatun,S.Hi., sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 yang akan diusung dan atau didukung Partai HANURA.

Dalam Surat Rekomendasi itu, DPP Partai Hanura meminta Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat tersebut melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.

Selain itu, Farin-Khairatun juga diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura, dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah atau menambah jumlah dukungan Partai Koalisi, guna memenuhi minimum persyaratan pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga: Momentum KTT WWF di Bali, Walhi NTB Gelar Aksi Simbolik di Mataram

Calon Kepala Daerah yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi akan dinyatakan tidak berlaku (Peraturan Organisasi Partai HANURA Nomor:PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3) A.

Adapun Surat Rekomendasi itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 27 Juni 2024. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Rekomendasi, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Mengonfirmasi terkait Surat Rekomendasi dari DPP Partai Hanura, Meton Farin membenarkan bahwa ia telah mendapat surat rekomendasi bersama pasangannya, yakni Hj. Khairatun.

Baca Juga: Maju di Pilkada Lotim, H Nasrudin Siap Gandeng Tokoh NW TGH Fatihin

"Ya Alhamdulillah saya sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Hanura," ucap Meton Farin, pada Senin, 27 Mei 2024.

Surat Rekomendasi itu diperoleh dari DPP Partai Hanura usai melalui tahapan dan proses sesuai mekanisme partai, yakni melalui proses pendaftaran dari pengurus di tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat.

Menurut Farin, dengan diperolehnya surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura, akan menambah lagi dukungan Parpol.

Baca Juga: IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Farin juga menyebut bahwa ia tinggal menyelesaikan tahapan final, dengan dikeluarkannya surat B1KWK dari DPP masing-masing Parpol untuk mendaftar ke KPU.

"Finalnya, nanti itu ujungnya SK dan B1KWK," tuturnya.

Diketahui, Meton Farin yang merupakan putra salah seorang mantan Bupati Lombok Barat, yakni H. Zaini Arony, telah melakukan deklarasi perihal dirinya yang berpasangan dengan Hj. Khairatun Fauzan Khalid yang juga merupakan istri mantan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid sebagai Calon Wakil Bupati.

Baca Juga: Park Bo Gum Kagum dengan Kecantikan Jang Do Yeon

Duet ini diperkirakan akan memiliki dukungan besar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti, mengingat bersatunya kekuatan masa pendukung dua Mantan Bupati Lombok Barat yang pernah berduet pada Pilkada 2014 lalu. 

Ditambah lagi modal dukungan suara yang diraih oleh Meton Farin mengantarkannya terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB).

Dan sebelum ini, Wakil Ketua DPRD NTB tersebut memiliki modal dukungan perolehan suara kedua tertinggi di Pilkada 2018 lalu. Ditopang dengan Hj. Khairatun yang semasa sebagai Ketua PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Lombok Barat turun ke Desa-Desa dan Dusun yang ada di wilayah Lombok Barat.

Baca Juga: Kapolri Hadiri Muktamar KAMMI XIII di Mataram, Polda NTB Siapkan Pengamanan

Selain itu juga, pasangan Farin-Khairatun mendapatkan dukungan pula dari Hj. Nanik Zaini Arony, yakni istri mantan bupati Lombok Barat H. Zaini Arony yang baru saja terpilih menjadi anggota DPRD NTB pada Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin.***

Editor: Mamiq Alki

Tags

Terkini

Terpopuler