Heboh Ibu Bersama Balitanya Ditahan dalam Jeruji Besi, Sahroni: Bebaskan! Lihat Latar Belakang dan Kasusnya

- 23 Februari 2021, 11:21 WIB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah Mengunjungi Empat Ibu-ibu yang Ditahan di Kejaksaan Negeri Praya, Sabtu 20 Februari 2021
Gubernur NTB Zulkieflimansyah Mengunjungi Empat Ibu-ibu yang Ditahan di Kejaksaan Negeri Praya, Sabtu 20 Februari 2021 /Facebook.com/Bang Zul Zulkieflimansyah

WARTA LOMBOK – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok dikabarkan harus mendekam di balik jeruji karena dianggap telah melakukan perusakan akibat melempar batu ke pabrik rokok di Dusun Nyiur.

Menangggapi kabar itu Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta untuk segera dibebaskan, empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya karena masih menyusui di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan, di Jakarta seperti yang dilansir wartalombok.com dari Antara, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Viral Ibu Melahirkan Empat Bayi Sendirian di Kamar Mandi Tanpa Bantuan Bidan

Ia juga mengatakan bahwa keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan.

Dan sangat tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Dalam melakukan penegakan hukum baiknya para petugas juga melihat latar belakang dan kasus secara menyeluruh.

Kita ketahui jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga setempat. tegas politikus Partai NasDem itu.

"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," demikian dikatakan Sahroni.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x