Setelah Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 10:55 WIB
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

WARTA LOMBOK – Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam dan berakhir sekitar pukul 00.15 dinihari WIB pada Minggu, 13 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Bekuk Terduga Teroris Pelaku Ledakan Bom Bali I di Lampung

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Habib Rizieq Shihab, Akhirnya Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya”, Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan tersebut hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Akhirnya Pamer Dahi, Fans Terpukau dengan Kecantikannya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah