WARTA LOMBOK – Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam dan berakhir sekitar pukul 00.15 dinihari WIB pada Minggu, 13 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Bekuk Terduga Teroris Pelaku Ledakan Bom Bali I di Lampung
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Habib Rizieq Shihab, Akhirnya Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya”, Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan tersebut hingga 31 Desember 2020.
Selain itu, Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Akhirnya Pamer Dahi, Fans Terpukau dengan Kecantikannya