Curi Dua Cincin, Pria di Lombok Timur Babak Belur Dihajar Warga

- 10 Juni 2021, 21:21 WIB
Nasib apes dialami Sunedi (22) warga Tete Batu Kecamatan Sikur menjadi bulan-bulanan warga usai kedapatan mencuri dua buah cincin di rumah warga di Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.
Nasib apes dialami Sunedi (22) warga Tete Batu Kecamatan Sikur menjadi bulan-bulanan warga usai kedapatan mencuri dua buah cincin di rumah warga di Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Lombok Timur. /ANTARA

WARTA LOMBOK - Sunedi 22 tahun, warga Tete Batu, Kecamatan Sikur, tertangkap tangan oleh warga usai melakukan aksi pencurian di rumah Hj Simawati (50) warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Rabu, 9 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WITA.

Dilansir Warta Lombok dari Antara, saat ditangkap pelaku sempat dihakimi warga, sebelum di serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

Informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap warga, pelaku beraksi di rumah korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci.

Baca Juga: Pelaku Begal Sadis di Desa Beleka Praya Timur Ditangkap Polisi

Baca Juga: Moeldoko Memastikan Pengembangan Bandara Lombok Selesai Tepat Waktu dalam Menyambut MotoGP

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung beraksi mengambil dua cincin milik korban yang disimpan dalam tas.

Saat pelaku ke luar dari dalam rumah korban, aksinya sempat diketahui korban. Saat pelaku mau melarikan diri, korban langsung berteriak maling,  sambil mengejar pelaku.

Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar pelaku, sampai tertangkap. 

Saat tertangkap, warga sempat menghadiahkan bogem pada pelaku hingga babak belur. Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib yang datang ke TKP.

Kapolsek Pringgasela melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pencurian cicin di rumah salah seorang warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan pelakunya pun telah di tangkap.

"Pelakunya telah di tangkap, oleh warga, saat pelaku usai melakukan aksinya," sebutnya, seraya mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x