Ditambah lagi, jalur yang mereka biasa lalui sudah ditutup sejak proses pengerjaan sirkuit berjalan.
“Mau tidak mau, warga harus merusak pagar tersebut. Kalau mencari jalan lain, terlalu jauh, harus memutar,” ujar warga tersebut.
Baca Juga: Penampakan Buaya Kembali Hebohkan Warga di Pantai Ketapang Pringgabaya
Baca Juga: Musisi se-Pulau Lombok Gelar Konser Musik Virtual 'Sound of Lombok'
Ia juga mengaku bahwa puluhan warga masih berada di dalam kawasan Sirkuit Mandalika namun belum menerima ganti rugi atau biaya pembebasan lahan oleh pihak ITDC.
“Sekitar 70 KK masih tinggal di kawasan, sebagian memang telah pindah. Kami hanya menunggu kebijakan dari pemerintah," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa pihak ITDC mengklaim lahan mereka telah dibayar, sehingga warga yang masih berada dalam kawasan tersebut disarankan untuk menggugat ke pengadilan.
“Ini aneh, kami yang menguasai lahan. Kami yang disuruh melakukan gugatan, seharusnya ITDC yang menggugat,” tegas warga tersebut.
Warga tidak pernah menolak akan adanya pembangunan sirkuit tersebut bahkan mereka mengaku sepenuhnya mendukung, namun hak masyarakat harus terpenuhi.
“Kalau telah dibayar, kami siap mengosongkan lahan ini, bukti yang kami miliki sporadic dan SPPT. Harga pembebasan sesuai apprassial. Luas lahan yang belum dibayar itu 1,8 hektar di area kawasan sirkuit,” jelasnya.