WARTA LOMBOK – Pemerintah kabupaten Lombok Timur pada satuan pemerintahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan surat edaran terkait proses belajar mengajar pada semester genap.
Surat edaran ini merupakan arahan pemerintah kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Lombok Timur.
Kegiatan belajar mengajar pada semester genap ini berbeda pada masa semester sebelumnya yang menggunakan shif.
Baca Juga: LUAR BIASA! Tahun 2021 MAN 1 Mataram Koleksi 125 Prestasi
Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.
Mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri tentang pembelajaran di masa pendemi Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 Nomor 443-5847 tahun2021 tentang:
1. Hari pertama masuk sekolah pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 3 Januari 2022
2. Pada hari pertama masuk sekolah secara serentak semua warga satuan pendidikan melakukan gontong royong membersihkan lingkungan sekolah serta menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan thermogun
3. Pada tanggal 4-8 Januari 2022 semua guru menyiapkan perangkat pembelajaran semester genap
4. Khusus untuk guru Sekolah Dasar, penyusunan perangkat pembelajaran merujuk pada surat edaran Kepala Dinas Nomor 423.5/3349/DIKBUD.II/2021