Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Abdul Wahab menyampaikan Pj Gubernur NTB harus orang yang memiliki relasi atau jaringan yang luas, dan yang terpenting bisa berada di tengah-tengah masyarakat baik agama maupun etnis.
“Yang menjadi harapan kita semua, masyarakat NTB kriteria yang menjadi Pj Gubernur NTB pemimpin yang mengerti dan memiliki pengetahuan yang luas dan memahami agama islam karena di NTB mayoritas penduduk beragama islam dan mampu mengayomi seluruh masyarakat,” ujar Wahab
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Falahudin menambahkan Pj Gubernur NTB tidak harus senioritas di birokrasi , justru yag muda dan dari luar birokrasi harus di dorong supaya inovativ, dan tidak memiliki perilaku kepemimpinan nepotisme dan kultus.
“Pj Gubernur NTB yang menjadi harapan untuk kita semua pemimpin yang memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang bagus atau memiliki kompetensi dan yang terpenting memenuhi persyaratan,” kata Falahudin
Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama NTB Lalu Aksar Anshori juga menambahkan Pj Gubernur NTB merupakan pejabat administrasi publik bukan pejabat politik, dan yang mampu melaksanakan keberlanjutan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN dan RPJMD.
“Pj. Gubernur NTB harus ASN yang memenuhi syarat Eselon 1, Kewenangan pengangkatan Pemerintah Pusat, maka semua yang memenuhi syarat administrasi publik diajukan saja yang ada di NTB ada Rektor UIN Mataram, Rektor UNRAM, dan Sekda,” tutur Anshori
Baca Juga: 5 Pemain Naturalisasi Grade A Bisa Bantu Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Perwakilan ETNIS Bima M. Irwan H. Husain melanjutkan Pj Gubernur NTB orang yang Berkualitas dalam menuntaskan kemiskinan ekonomi melalui menaikkan IPM (pendidikan, kesehatan, dan pendapatan) dan menuntaskan kemiskinan yang bersifat moral, dan mampu melindungi tiga suku yang ada di NTB yaitu Sasak, Samawa, Mbojo.
“Kriteria Pj Gubernur NTB orang yang memiliki keuletan dan dari golongan muda, beragama Islam, Yang memenuhi syarat di NTB Sekda NTB, Rektor UIN. Matarm, dan Rektor UNRAM, maka ajukan saja yang tiga ini, siapa yang ditetapkan itu otoritas pemerintah pusat,” ujar Husain