WARTALOMBOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Rapat paripurna XII masa sidang II bertempat di ruang rapat utama (Rupatama) DPRD, Senin 4 Maret 2024. Nampak hadir forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat (OPD) dan sebagian dari anggota dewan.
Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Selain itu, ia berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan.
Baca Juga: Metal Detector Digunakan Polisi Amankan Pleno KPU Lombok Tengah
Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan pelindungan anak. Ia menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.
Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.