"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Amankan 17 Tersangka dalam Operasi Pekat, Satu Mucikari Perempuan
Lebih jauh Kombes Pol Syarif membeberkan, jika dikumpulkan hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Polda NTB dan polres jajaran berjumlah 18 terduga dengan target operasi 8 kasus.
"Jadi hasil itu melampaui target operasi atau TO," ucapnya.
Baca Juga: Kate Middleton Akhirnya Muncul Kehadapan Publik Bersama Pangeran William
Menurut Dirreskrimum Polda NTB, langkah tersebut merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana prostitusi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.