Polda NTB Ringkus 5 Terduga Pelaku Kasus Prostitusi

- 19 Maret 2024, 19:34 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq (dok: istimewa)
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq (dok: istimewa) /

 

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Polres Lombok Tengah Amankan 17 Tersangka dalam Operasi Pekat, Satu Mucikari Perempuan

Lebih jauh Kombes Pol Syarif membeberkan, jika dikumpulkan hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Polda NTB dan polres jajaran berjumlah 18 terduga dengan target operasi 8 kasus.

 

"Jadi hasil itu melampaui target operasi atau TO," ucapnya.

Baca Juga: Kate Middleton Akhirnya Muncul Kehadapan Publik Bersama Pangeran William

Menurut Dirreskrimum Polda NTB, langkah tersebut merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana prostitusi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

"Para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x