Dugaan Pungli di SMAN 1 Sakra Timur Disorot Aktivis Senior

- 30 Juni 2024, 00:17 WIB
Ketua JAMAN NTB, Andra Ashadi
Ketua JAMAN NTB, Andra Ashadi /Riadi/

WARTALOMBOK – Dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sakra Timur kembali mencuat. Pungli terkait dengan pungutan biaya untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah ini disorot Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Kemandirian Nasional Nusa Tenggara Barat (JAMAN NTB).

 

Ketua DPD JAMAN NTB, Andra Ashadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti kuitansi pungutan yang diterimanya dari sejumlah orang tua siswa.

 

"Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Pungutan liar dengan dalih pembangunan sarana dan prasarana sekolah sangat merugikan orang tua siswa," ujar Andra Ashadi, Sabtu 29 Juni 2024.

Baca Juga: Sadis! Korea Utara Secara Terbuka Eksekusi Seorang Pria Muda Karena Mendengarkan Lagu Kpop

Tindakan pungli ini, kata dia, bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, pungutan biaya dari orang tua siswa hanya boleh dilakukan dengan persetujuan komite sekolah dan tidak boleh memberatkan.

 

"Regulasi sudah jelas. Pungutan biaya harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Apalagi, jika pungutan tersebut dilakukan tanpa persetujuan komite sekolah, ini jelas melanggar hukum," tegas Andra.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah