WARTA LOMBOK – Millen Cyrus kembali ditangkap kembali pada 28 Februari 2021 saat terjaring razia protokol kesehatan di sebuah kafe yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Miilen ditangkap bersama ketiga rekannya dan positif menggunakan benzo.
Dikutip wartalombok.com dari berbagai sumber, sebelumnya keponakan Ashanty ini pernah di tangkap pada 22 November 2020 lalu atas penggunaan obat terlarang.
Baca Juga: Anang Hermansyah Ungkap Rasa Kesepian Sejak Ashanty Menjalani Perawatan di Rumah Sakit
Dari penangkapan sebelumnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram, alat isap sabu dan minuman beralkohol.
Pada kasus tersebut, Millen hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat dan dibebaskan 11 januari 2021 Millen.
Millen bersama 3 rekannya sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Pihak kepolisian juga mengatakan memberi tindakan tegas juga pada pihak kafe karena melanggar aturan PPKM Mikro dan kafe disegel untuk sementara.
Baca Juga: Anang Hermansyah Ungkap Kisah Keluarga A6 yang Terpapar Covid-19