Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Rilis Kasus Narkoba Anak Pedangdut Rita Sugiarto

- 22 Mei 2021, 08:30 WIB
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Raffi Zimah, anak dari pedangdut Rita Sugiarto.
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Raffi Zimah, anak dari pedangdut Rita Sugiarto. /Dok. PMJ News

WARTA LOMBOK - Raffi Zimah (27), anak dari penyanyi dangdut Rita Sugiarto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikutip Warta Lombok dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan Raffi Zimah diamankan pihak kepolisian pada Senin, 17 Mei 2021 lalu di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

"Pada hari Senin tanggal 17 sekitar pukul 16.00 WIB, telah mengamankan satu orang berinisial RZ sebagai pengguna sabu, yang mana, RZ ini berusia 27 tahun dan merupakan anak dari seorang penyanyi bernama RS (Rita Sugiarto)," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 21 Mei 2021: Nino Memaksa Mama Rossa Membongkar Hasil Tes DNA Reyna

Dalam pengungkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat yang digunakan untuk menghisap barang haram tersebut.

"Pada saat dilakukan pengungkapan dan penggeledahan ditemukan pada saat itu, ada barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 Gram kemudian ada alat hisap atau yang kita sebut bong," imbuhnya.

Sementara itu, Yusri kembali menjelaskan dari hasil tes urine, Raffi Zimah terbukti positif amfetamin dan mengaku telah membeli dan menggunakan sabu tersebut.

Baca Juga: Anak Almarhum Ustadz Muhammad Arifin Ilham Bercerai Dengan Istrinya, Alvin: Kami Sudah Tidak Sejalan

Atas aksinya tersebut, anak dari Rita Sugiarto ini dipersangkakan dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x