WARTA LOMBOK - Pihak lembaga Warkop DKI perlihatkan sikap tegas terhadap kasus penyalahan aturan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh Warkopi.
Setelah pihak manajemen Warkopi mengungkapkan permohonan maaf kepada publik, pihak lembaga Warkop DKI mengapresiasi permohonan maaf tersebut.
Namun pihak lembaga Warkop DKI meminta Warkopi untuk mengganti nama mereka dalam kurun waktu 7x24 jam.
Dikutip wartalombok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 8 Oktober 2021, anak almarhum Dono Warkop DKI, Satrio mengungkapkan bahwa lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf Warkopi.
Permohonan maaf Warkopi tersebut diapresiasi meski permintaan maaf tidak diajukan melalui surat secara resmi oleh Warkopi kepada pihak lembaga Warkop DKI.
Satrio juga menyatakan bahwa pihak Warkopi ataupun Patria TV yang menaungi mereka tidak pernah meminta izin atas terciptanya berbagai konten tersebut.
Sehingga semua kegiatan komersial yang menjadi konten Warkopi dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro tidak boleh digunakan tanpa seizin lembaga Warkop DKI.