Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
Baca Juga: Resep Dan Cara Bikin Sayur Lodeh Labu Siam Yang Enak, Lezat dan Bergizi
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini 28 September 2022: Anda Mungkin Mendapatkan Pengakuan di Kantor
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
Hingga saat inj pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang dapat dimintai keterangan setelah pihak wartalombok.com mencoba menghubungi namun belum ada tanggapan.***