Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara Jika Sah Melanggar UU ITE

- 8 Oktober 2022, 20:15 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman penjara jika terbukti melanggar UU ITE.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman penjara jika terbukti melanggar UU ITE. /Instagram.com/@baimwong

WARTA LOMBOK - Kasus konten prank KDRT yang melibatkan pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven kini sudah mencapai tahap penyelidikan.

Sedang bermasalah dengan hukum Baim dan Paula akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 7 Oktober 2022.

Diketahui Baim dan Paula tak hanya diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara tapi juga 12 tahun penjara dengan dugaan melanggar UU ITE.

Baca Juga: Sinopsis IMM 2 ANTV, SO SWEET Vans dan Riddhima Saling Tatap Penuh Cinta, Kabir Jahat Memulai Aksinya

Baim Wong seperti tertimpa kemalangan gara-gara konten prank KDRT yang menyeret konstitusi Polri dan seolah menenggelamkan Baim dalam derita.

Citra baik sebagai content creator yang gemar memberi kebaikan kini hancur lebur gara-gara konten prank polisi.

Baim Wong tak hanya dihujani kecaman masyarakat namun juga membuat sang artis masuk ke dalam masalah serius.

Pada Jumat, 7 Oktober kemarin Baim dan istri kompak menghadiri panggilan penyidik di polres Metro Jakarta Selatan.

Meski berusaha tampak tenang tapi setiap kecemasan dan khawatirran keluarga membuat Baim dan Paula tak tenang.

Derita Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin berlipat karena dipandang tak berempati pada kasus KDRT yang menimpa Lesti dan Billar.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: YouTube/Insert Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah