Politisi PKS Ini Sebut Kebijakan Pemerintah Terkesan Main-main dengan Aturan Tes PCR yang Selalu Berubah

- 3 November 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /PIXABAY/Tho-Ge

WARTA LOMBOK – Pemerintah resmi mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan lebih dari 250 km.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa aturan wajib tes PCR ini sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya Pemerintah juga memutuskan bahwa pelaku perjalanan udara tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Said Didu Sebut Ada Orang yang Ingin Berdagang dengan Rakyat

Aturan terbaru ini hanyak mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.

Sejumlah regulasi terbaru juga, mengatur tentang peraturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan laut, serta moda transportasi udara.

Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengaku tak habis pikir dengan berubah-ubahnya peraturan pemerintah soal PCR terutama sebagai syarat perjalanan udara.

“Dalam waktu seminggu, peraturan soal PCR ini berubah-ubah sampai lima kali,” ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: SBY Melukis Hasil Jepretan Mendiang Istrinya Ani Yudhoyono, Pasti Bisa Kalo Berusaha Ungkapnya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x