Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU TPKS, Aktivis Perempuan Ucapkan Terimakasih

- 13 April 2022, 08:23 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS. /Instagram.com/@dpr_ri

 

WARTA LOMBOK - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui oleh anggota dewan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 12 April 2022 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat ini, turut hadir organisasi perempuan Indonesia yaitu Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Dikutip wartalombok.com dari situs resmi DPR pada 13 April 2022, Puan Maharani mengucapkan kepada anggota dewan bahwa Undang-Undang TPKS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja TNI dan POLRI Terkait Pengamanan Demo Mahasiswa 11 April 2022

“Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan Maharani.

Sesaat setelah palu sidang diketuk oleh Ketua DPR RI sebagai penanda RUU TPKS telah disetujui, Ruang Rapat Paripurna DPR RI riuh dengan tepuk tangan dan sorak sorai membahana.

Puan Maharani mendapat standing ovation dari aktivis-aktivis yang sejak awal berada di balkon dan memantau jalannya sidang. Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna juga ikut berdiri dan memberikan apresiasi.

Baca Juga: Mampu Meretas Data Pribadi Anda, Waspadai Deretan Aplikasi Berbahaya Ini Bagi Para Pengguna Android

Para aktivis menyebut Puan Maharani begitu berjasa bagi perempuan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x