Cek disini! Pemutihan pajak denda kendaraan bermotor akan berlaku di 10 wilayah ini hingga Desember 2023

- 25 Juni 2023, 18:51 WIB
Cek disini! Pemutihan pajak denda kendaraan bermotor akan berlaku di 10 wilayah ini hingga Desember 2023: Taat pajak (Ilustrasi/Polri)
Cek disini! Pemutihan pajak denda kendaraan bermotor akan berlaku di 10 wilayah ini hingga Desember 2023: Taat pajak (Ilustrasi/Polri) /

WARTA LOMBOK - Anda memiliki kendaraan bermotor, berikut 10 wilayah yang akan lakukan pemutihan pajak denda kendaraan bermotor hingga Desember 2023, cek wilayah anda apakah ada.

 

Kendaraan anda belum selesai dengan pajak?, berikut 10 wilayah yang akan adakan pemutihan pajak denda kendaraan bermotor, langsung cek wilayah anda.

Program pemutihan pajak denda kendaraan bermotor akan diadakan di 10 wilayah ini hingga Desember 2023, langsung cek wilayah anda apakah ada.

Baca Juga: PARPOL dan CALEG WAJIB TAU! Berikut DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Lombok Timur

Dihimpun wartalombok.com setidaknya telah ada sebanyak 10 provinsi di Indonesia yang sudah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Hanya saja untuk diketahui denda pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bermacam-macam sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Ada yang membebaskan bea balik nama kendaraan bekas atau bbnkb, kemudian ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor sehingga ada pula yang membebaskan pajak progresif.

Baca Juga: Padahal tidak mengajukan diri, FIFA malah tunjuk Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia Usia 17..

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah