Intensif PPnBM Kendaraan Bermotor Kini Diperluas untuk Mobil Baru dan Mobil Berkapasitas Hingga 2.500 cc

- 6 April 2021, 20:01 WIB
Kementerian Keuangan melakukan perluasan terhadap insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Kementerian Keuangan melakukan perluasan terhadap insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor. /Twitter.com/@Kemenkeu_RI

WARTA LOMBOK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perluasan diskon pajak untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Mulai April 2021 mobil baru akan mendapatkan diskon pajak, selain itu mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc juga mendapatkannya.

Kebijakan diskon pajak mobil melalui insentif PPnBM kendaraan bermotor sebelumnya mendapat sambutan yang baik oleh masyarakat.

Baca Juga: Hadirnya Kartu Kredit Pemerintah Membuat Sistem Pembayaran Pada APBN Menjadi Semakin Modern

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 5 April 2021, terdapat kebijakan baru untuk PPnBM DTP.

Pemerintah memberi diskon pajak untuk mobil baru di atas 1.500 cc karena melihat potensi daya beli masyarakat kelas menengah ke atas yang masih tinggi.

Adapun kebijakan baru untuk PPnBM DTP kendaraan bermotor yang awalnya memiliki syarat local purchase paling sedikit 70 persen, kini paling sedikit 60 persen saja.

Adapun segmen sedan dan mobil ukuran 4x2 dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc mendapat diskon PPnBM sebesar 100 persen sejak April hingga Mei 2021.

Pada segmen tersebut juga mendapat diskon PPnBM sebesar 50 persen sejak Juni hingga Agustus 2021.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah