WARTA LOMBOK - Pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak daerah, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bagi Provinsi.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan menjadi pendapatan daerah.
Baca Juga: Kapolri Bertemu Pimpinan BRI Bahas Inovasi Untuk Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) @DitjenPK pada 8 Maret 2021, menjelaskan jenis pajak untuk kendaraan bermotor.
Melalui akun Twitternya, DJPK menjelaskan tentang 2 jenis kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Jenis pertama merupakan kendaraan bermotor beroda serta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
Jenis kedua yaitu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 Gross Tonnage sampai dengan 7 Gross Tonnage.
Sebagaimana diputuskan oleh MK Nomor 15/ PUU-XV/ 2017, alat besar dan alat berat tidak dikenakan PKB sejak Oktober 2020.