WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan amar putusan yang menolak gugatan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam perkara nomor 29 PUU 21 2003 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam gugatannya, partai tersebut mendalilkan bahwa norma pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat diterima.
Gugatan ini mengusulkan agar usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Bagnaia Berhasil Menjadi Juara di MotoGP Mandalika 2023.
Namun, MK memutuskan untuk menolak gugatan ini secara keseluruhan. Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa jika usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di bawah 35 tahun.
Hakim konstitusi, Saldi Isra, juga mengungkapkan bahwa menurunkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden ke 35 tahun dapat memunculkan ketidakadilan.
Baca Juga: Puncak Kleco Kulon Progo, Wisata Gardu Pandang yang Instagramable di Jogja!
Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu mereka yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.