WARTA LOMBOK - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Besaran BSU yang didapatkan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS yaitu Rp1,8 juta untuk masing-masing, program ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima.
BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri sebesar lebih dari 3,6 triliun.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dikutip wartalombok.com dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
Baca Juga: Guru Honorer dan Tanaga Kependidikan Non PNS yang Dapat BSU, Tidak Perlu Buat Rekening Baru
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
sebagaimana berita dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel “Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud”, berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:
1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'
3. Pastikan menggunakan email yang aktif
4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik
Baca Juga: Gadis Ini Kalahkan Artis Hollywood, Raih 100 Juta Followers TikTok Dalam 1,5 Tahun
5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.
Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.
Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.
Baca Juga: Ibrahimovic Protes EA Sports yang Tanpa Izin Menggunakan Nama dan Wajahnya di Game FIFA 21
Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)