Protokol Kesehatan Penting Diterapkan Saat Pembelajaran Tatap Muka Demi Keselamatan Siswa

27 November 2020, 22:39 WIB
Ilustrasi anak sekolah. /pixabay.com/White77

WARTA LOMBOK – Meskipun sebagian daerah sudah menerapkan pembelajaran tatap muka tetapi saat ini proses pembelajaran masih dominan dilakukan secara daring.

Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak begitu saja bisa dilakukan seperti sebelum wabah Covid-19 melanda. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi jika sekolah ingin mengadakan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: Selama Pandemi, Kalian Bisa Mengisi Waktu Luang Dengan Lima Buku Ini

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui beberapa Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat dengan artikel “Keselamatan Siswa Jadi yang Utama di Pembelajaran Tatap Muka, Protokol Kesehatan Penting Diterapkan”, SKB ini ditandatangi oleh empat Kementerian yakni Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementeri Agama, Kementeri Kesehatan dan Kementeri Dalam Negeri pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

SKB tersebut menjelaskan kewenangan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa 24 November 2020 seperti dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Dan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tegas Wiku.

Baca Juga: Sandiaga Uno Disebut-sebut Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo menjadi Menteri KKP

Ia meminta pihak sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik, untuk tidak pernah lalai dengan protokol kesehatan. Terus disiplin dalam menjaga jarak, salah satunya dengan pembuatan jadwal masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah berkegiatan. "Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan," pesan Wiku.

Pada intinya Wiku menekankan, seluruh upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19, yang dilakukan secara prinsip bertahap. Tahapannya, dari prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, dan monitoring evaluasi.

Sebelum implementasi kegiatan belajar tatap muka dilakukan, perlu adanya simulasi terlebih dahulu. Masih ada siswa waktu sekitar 1,5 bulan lagi yang dapat menjadi momentum berlatih. Semua simulasi serta pembukaan yang bertahap ini akan berhasil dilaksanakan jika sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga terjalin dengan baik.

Baca Juga: Sebelum Tersangka, Edhy Prabowo Serukan Antikorupsi Ketika Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2019

"Mari kita menyongsong matahari yang bersinar di tahun 2021, untuk kehidupan yang produktif dan aman Covid-19," harap Wiku.*** (Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler