Stasiun Net TV Digugat Pailit

- 27 November 2020, 14:21 WIB
Ini Talk Show, salah satu acara favorit di Net TV.
Ini Talk Show, salah satu acara favorit di Net TV. /Tangkap layar Youtube.com/Ini Talk Show

WARTA LOMBOK - Di tengah situasi perekonomian yang semakin sulit, kabar mengejutkan datang dari salah satu stasiun televisi nasional.

Stasiun televisi Net TV dikabarkan mengalami pailit dan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU).

Stasiun televisi yang dulu digawangi oleh Wishnutama yang sekarang menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mengalami situasi yang sulit.

Baca Juga: Hasil Survei CPCS: Publik Setuju Jabatan Presiden Satu Periode Selama Tujuh Tahun

Dikutip Warta Lombok.com dari Seputar Tangsel dalam artikel "Net TV Ajukan PKPU, Pailit?", pengajuan PKPU ini didaftarkan pada Rabu, 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesuai dengan Lampiran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini bernomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan telah mendapatkan enam petitum dari pengadilan.

Atas pengajuan pailit itu, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut dan Net Mediatama ditetapkan berada dalam PKPU sementara hingga 45 hari sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Menteri KKP Edhy Prabowo Sukarela Menyerahkan Diri ke KPK

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Ikut Ditangkap KPK, Parasnya Cukup Mencuri Perhatian

PN Jakarta Pusat juga telah menunjuk hakim pengawas dan hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x