WARTA LOMBOK – Center for Political Communication Studies (CPCS) melakukan survei terkait wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tujuh tahun untuk 1 periode saja.
Survey dilakukan oleh Center for Political Communication Studies (CPCS) pada 11 hingga 20 November 2020, dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.
Survei dilakukan melalui sambungan telepon terhadap responden yang dipilih secara acak dari survei sebelumnya sejak 2019.
Baca Juga: Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Menteri KKP Edhy Prabowo Sukarela Menyerahkan Diri ke KPK
Dalam survei tersebut, terdapat "Margin of error" sebesar kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasil survei CPCS menunjukkan bahwa responden secara mayoritas menyetujui wacana jabatan Presiden cukup satu periode selama tujuh tahun.
"Mayoritas publik setuju perubahan ketentuan agar presiden menjabat cukup satu periode saja selama tujuh tahun," kata Direktur Eksekutif CPCS Tri Okta SK, dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu, 25 November 2020 sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Antara.
Okta menyebutkan sebanyak 86,3 persen responden setuju atas usulan perubahan masa jabatan Presiden tersebut, sementara 13,7 persen menyatakan tidak setuju.
Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra Terjadi 30 November 2020, Begini Penjelasan BMKG
Baca Juga: Fenomena Langit Akhir November 2020, Jangan Lewatkan Gerhana Bulan Penumbra