Hasil Survei CPCS: Publik Setuju Jabatan Presiden Satu Periode Selama Tujuh Tahun

- 27 November 2020, 12:13 WIB
Hasil survei CPCS menunjukkan publik lebih setuju jika jabatan Presiden cukup satu periode saja selama tujuh tahun.
Hasil survei CPCS menunjukkan publik lebih setuju jika jabatan Presiden cukup satu periode saja selama tujuh tahun. /Dok. CPCS

Ketentuan tentang masa jabatan presiden perlu untuk dicermati. Ketika zaman Orde Baru pernah ada amendemen terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi periode presiden boleh menjabat sehingga Soeharto bisa berkuasa selama 32 tahun.

Lebih lanjut, Okta mengatakan kekuasaan Soeharto selama 32 tahun dianggap memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan korupsi.

Hal ini memunculkan adagium “power tends of corrupt” yang memantik desakan pelengseran Soeharto melalui gerakan reformasi yang menentang praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Arus demokratisasi menghasilkan desakan agar masa jabatan presiden dibatasi hanya boleh paling lama dua periode. Setelah itu tidak boleh lagi dicalonkan.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Sejak amandemen itu, Indonesia memiliki dua presiden yang menjabat dua periode berturut-turut, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

Keinginan untuk meninjau kembali ketentuan tentang masa jabatan presiden tetap terbuka, sebagaimana tuntutan pendukung Jokowi yang menginginkan batasan dua periode dihapus, dan diganti menjadi tiga periode.

Hal itu bertujuan agar proses pembangunan berjalan maksimal dan tuntas sehingga Indonesia bisa menjadi Negara maju.

Namun demikian, Okta mengatakan kekhawatiran muncul dari kalangan yang tidak setuju. Sebab jika pemimpin terlalu lama berkuasa, akan muncul kecenderungan praktik otoritarianisme.

Baca Juga: Luhut Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Najwa Shihab: Menteri Segala Urusan

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x