India Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Bagi yang Pindah Agama Dengan Alasan Menikah

- 26 November 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi tradisi pernikahan di India.
Ilustrasi tradisi pernikahan di India. /pexels.com/DreamLens Production

WARTA LOMBOK - India mengeluarkan undang-undang baru terkait warga negara yang pindah agama dengan alasan menikah.

Undang-undang telah disetujui oleh Partai Nasional Hindu, partai yang berkuasa di negara mayoritas Hindu itu. Aturan ini akan diterapkan di negara bagian yang terpadat.

Seseorang yang menggunakan pernikahan untuk memaksa seseorang pindah agama akan dihukum kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: NIU, Sepeda Motor Listrik Mirip Mio Yamaha Akan Segera Hadir di Indonesia

Dilansir Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel “Pindah Agama dengan Alasan Menikah Terancam Kurungan Penjara, Jadi Aturan Baru di India”, hukuman akan dijatuhkan jika seseorang terbukti bersalah melakukan itu.

Keputusan sudah disahkan Selasa 24 November 2020 dan akan diterapkan di negara bagian Uttar Pradesh.

Pengesahan itu mengikuti kampanye yang dilakukan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi yang menyatakan perlawan pada pernikahan beda agama.

Partai tersebut menggambarkan pernikahan semacam itu sebagai 'jihad cinta', sebuah teori konspirasi yang tidak terbukti yang digunakan oleh para pemimpinnya dan kelompok sayap kanan Hindu untuk menuduh pria Muslim mengubah wanita Hindu melalui pernikahan.

Baca Juga: 'Siap Pimpin Dunia' Kembali, Joe Biden Bentuk Tim Keamanan

Di bawah keputusan tersebut, yang akan menjadi undang-undang setelah disetujui oleh gubernur negara bagian, sebuah formalitas pasangan dari dua agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan kepada hakim distrik dua bulan sebelum menikah.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x