India Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Bagi yang Pindah Agama Dengan Alasan Menikah

- 26 November 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi tradisi pernikahan di India.
Ilustrasi tradisi pernikahan di India. /pexels.com/DreamLens Production

Pasangan itu akan diizinkan untuk menikah hanya jika pejabat tersebut tidak menemukan keberatan.

Menteri pemerintah Uttar Pradesh Siddharth Nath Singh mengatakan hukuman penjara hingga 10 tahun akan menghentikan perpindahan agama yang melanggar hukum dan memberikan keadilan bagi wanita.

Peraturan tersebut dikeluarkan pada hari pengadilan di Uttar Pradesh, yang mendengarkan kasus pernikahan antar agama.

Baca Juga: Segera Cek Link ini, PTK Non PNS di Sekolah Swasta Maupun Negeri Dapat BSU

"Gangguan dalam hubungan pribadi akan merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan memilih kedua individu," isi dari pengadilan dalam pernikahan antar agama, dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Putusan pengadilan diambil setelah seorang pria Muslim dituduh secara paksa mengubah pasangan Hindu-nya.

“Kami tidak melihat Priyanka Kharwar dan Salamat Ansari sebagai Hindu dan Muslim, melainkan sebagai dua individu dewasa yang atas keinginan dan pilihan mereka sendiri hidup bersama secara damai dan bahagia selama setahun," ujar dua hakim yang memimpin pengadilan.

Pengadilan dan Mahkamah Konstitusi, khususnya, diperintahkan untuk menegakkan kehidupan dan kebebasan individu yang dijamin berdasarkan Pasal 21 Konstitusi India," kata mereka.

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti Dirindukan Rakyat

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Netizen Unggah Foto Bu Susi Menari Piring dan Ngopi di Twitter

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x