Selain itu, penunjukan tiga kurator selaku tim pengurus dalam proses PKPU selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Net Mediatama dinyatakan pailit.
Tim pengurus juga telah diperintahkan untuk memanggil Net Mediatama dan Kreditor untuk menghadap dalam sidang. Biaya perkara juga dibebankan kepada termohon, yakni Net.
Baca Juga: Liverpool Kalah di Kandang 0-2 dari Atalanta, Kloop: Pertandingan yang Tidak Bagus
Hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan waktu sidang pertama untuk perkara ini.*** (Fandi Permana/Seputar Tangsel.com)