Berikut Link dan Nomor Telepon Pengaduan Jika Penerimaan BSU PTK Kemendikbud Terdapat Masalah

- 25 November 2020, 09:13 WIB
Tangkapan layar cara cek penerima BSU Kemendikbud login di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tangkapan layar cara cek penerima BSU Kemendikbud login di info.gtk.kemdikbud.go.id. /Zonabanten.com

WARTA LOMBOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan Dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mulai pada 17 November 2020 lalu.

Para penerima BSU dapat menggunakan layanan Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Besaran BSU yang didapatkan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS yaitu Rp1,8 juta untuk masing-masing, program ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud, Selamat bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS

BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri sebesar lebih dari 3,6 triliun.

Sebagaimana berita dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Terkendala dalam Proses Penerimaan BSU Kemendikbud? Ini Link dan Nomor Telepon Pengaduannya”, PTK yang telah memenuhi persyaratan dipastikan akan mendapat bantuan sebanyak Rp1,8 juta.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi PTK baik guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS di antaranya sebagai berikut.

Syarat Mendapat BSU Kemendikbud

1. WNI

2. Berstatus sebagai PTK non-pns

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

3. Terdaftar dengan status aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni

4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

6. Penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Jika sudah sesuai dengan persyaratan di atas, PTK tinggal cek apakah sudah terdaftar dalam penerima BLT guru honorer.

Baca Juga: Gadis Ini Kalahkan Artis Hollywood, Raih 100 Juta Followers TikTok Dalam 1,5 Tahun

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Dampak Buruk Wabah Covid-19, Sri Mulyani: Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Menurun

Sudah memenuhi syarat dan terdaftar namun terjadi kendala pada pelaksanaan BSU Kemendikbud, segera melapor dengan cara berikut.

1. Melapor langsung ke Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

2. Telepon ke 177

3. Email ke [email protected]

4. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.***(Alanna Arumsari Rachmadi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x