Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependiidikan Non-PNS yang Mau Dapat BSU Kemendikbud, Berikut Syaratnya

- 25 November 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi Guru Sedang Melaksanakan Tugas Upacara
Ilustrasi Guru Sedang Melaksanakan Tugas Upacara /Siti Baruni/- Foto : Portal Jogja/ Siti Baruni

WARTA LOMBOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns di Indonesia sudah mulai cair, 24 November 2020.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan subsidi upah/gaji yang diberikan kepada guru honorer dan Tenaga Kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri sebesar lebih dari 3,6 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud, Selamat bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyampaikan kabar mulai cairnya BSU Kemendiikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS ini.

“Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makrim pada peluncuran BSU Kemendikbud, Senin 17 November 2020.

BSU Kemendikbud ini bantuan untuk melindungi, mempertanankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Sebagaimana berita dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel “5 Syarat Dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS”, syarat Dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta yaitu:

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x