Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependiidikan Non-PNS yang Mau Dapat BSU Kemendikbud, Berikut Syaratnya

- 25 November 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi Guru Sedang Melaksanakan Tugas Upacara
Ilustrasi Guru Sedang Melaksanakan Tugas Upacara /Siti Baruni/- Foto : Portal Jogja/ Siti Baruni

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3.Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

4.Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Penyaluran BSU Kemdikbud Diapresiasi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

5.Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Sasaran BSU Kemendikbud antaralain Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Sasaran BSU Kemendikbud ini yang bekerja di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.***(Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah