Mengaku Jenderal Narkoba dan Menantang Polisi di Facebook, Seorang Pria di Dompu Akhirnya Ditangkap Aparat

27 Februari 2021, 15:39 WIB
Pelaku IN (30) ditangkap polisi usai mengunggah video bernada provokatif dan menghina polisi di media sosial facebook miliknya. /Dok. Antara News

WARTA LOMBOK - Seorang pria berinisial IN alias Napi (30) ditangkap polisi lantaran mengunggah postingan bernada provokatif dan menghina aparat kepolisian.

Melalui unggahan di akun facebook miliknya dengan nama Dae Oleng, ia juga menantang aparat penegak hukum untuk menangkapnya.

Dalam rekaman video yang direkamnya itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya adalah pengedar sabu sembari menunjukkan barang haram yang dipegangnya melalui sebuah foto.

Baca Juga: Menjadi Guru Honorer Tidak menjadi Penghalang Nurul Wahidah Bekerja Sampingan Sebagai Penjual Donat

Baca Juga: Kampanyekan Pola Hidup Sehat, SMPN 1 Aikmel Terpilih Menjadi Pilot Project Sekolah Sehat

"Yang tau keberadaan saya silakan cari, saya jenderal narkoba, nggak takut sama siapapun apalagi sama polisi anjing semua itu", tulis IN dalam unggahannya tersebut.

IN alias Napi (30) warga Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, akhirnya ditangkap Polisi di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 WITA. 

Penangkapan tersebut diperintah langsung oleh Kapolsek kepada anggotanya dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa yang segera melakukan pencarian sekitar pukul 11.00 WITA. Pria terduga pemilik akun tersebut kemudian berhasil diamankan di Mapolsek Pekat. 

"Praktis postingan itu hebohkan jagat sosial media, netizen yang melihat postingan tersebut terus membagikannya kembali," ungkap Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan SSos melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu. 

Usai dibekuk, IN alias Napi sempat mengelak dengan mengatakan jika itu bukan perbuatannya yang mengaku tidak memiliki ponsel android namun sering membuka facebook melalui ponsel temannya.

Baca Juga: Bakat Bernyanyi Reggae Bisa Menjadi Pundi-Pundi Rupiah, Gading Aikmel: Sekedar Hobi Saja

Baca Juga: Pendirian TPQ dan Tahfidz Pondok Pesantren Al Badriyah, TGH. Lalu Thahir: Kami Siap Kader Generasi Qur'ani

"Pelaku mengaku akun Facebook nya dibajak dan dirinya tidak pernah masuk lagi ke akun tersebut," ungkap Hujaifah. 

Terkait pengakuan pelaku, polisi juga mengamankan dua teman dari pelaku yaitu J (30) dan K (20) asal desa yang sama dengan pelaku. 

Diperoleh keterangan dari K yang mengatakan bahwa pelaku pernah meminjam ponsel miliknya pada hari Jumat,19 Februari 2021 sekitar jam 12.00 WITA. 

Dari hasil pengecekan awal oleh anggota Polsek Pekat bahwa memang akun yang bersangkutan yang memposting ancaman tersebut diketahui berasal dari handphone milik K yang dipinjam pelaku.  

Saat ini pelaku IN telah diamankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler