Polres Lombok Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Korban yang Dikubur di Pondasi Rumah

- 20 Maret 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi/Polres Lombok Tengah lakukan rekonstruksi bersama Kejaksaan atas kasus pembunuhan yang mengubur korbannya di pondasi rumah di desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Ilustrasi/Polres Lombok Tengah lakukan rekonstruksi bersama Kejaksaan atas kasus pembunuhan yang mengubur korbannya di pondasi rumah di desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah. /Pixabay/Gerd Altmann

WARTA LOMBOK - Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Kejaksaan melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan yang korbannya dikuburkan di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut pada akhir 2020.

Proses rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka FA (38) yang merupakan kekasih korban MS (30).

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra permana, reka ulang itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka yang saat ini masih belum lengkap berdasarkan hasil petunjuk dari pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Berikut Profil Perpustakaan Sekolah SMPN 1 Aikmel Simak Ulasanya

"Berkas perkaranya masih kurang lengkap. Sehingga kita lakukan rekonstruksi ulang dalam kasus tersebut," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, tersangka melakukan beberapa adegan, baik itu saat membawa korban sampai proses pembunuhan dan penguburan korban di pondasi rumah

"Intinya semua yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan seorang wanita yang mayatnya terkubur di sebuah pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut akhirnya terungkap. Pelaku FA (38) warga setempat tega membunuh korban menggunakan racun, karena masalah asmara cinta. 

"Motif pelaku membunuh korban masalah asmara. Korban sedang hamil," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana.

Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita inisial MS (30) warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut.

Baca Juga: Perlakukan tidak Profesional, KOI Nyatakan Keberatan ke BWF atas Diskriminasi yang Diterima Tim Indonesia

Korban yang merupakan janda Malaysia itu sempat dikabarkan hilang empat bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan di desa setempat. Polisi kini telah mengamankan pelaku FA (38) yang merupakan kekasih gelap korban.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ujarnya. 

Setelah korban dibunuh, pelaku mengubur korban di sebuah pondasi rumah di pinggir jalan raya Desa Pengembur. 

"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," terangnya. 

Atas peristiwa itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.

"Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku," katanya. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah