Buntut Kasus Anak Menggugat Ayah Kandung di Lombok Timur, Kades Sembalun Bumbung Ikut Terseret

- 22 Agustus 2021, 12:25 WIB
Amaq Yoni, warga desa Sembalun Bumbung Lombok Timur digugat anaknya sendiri Inaq Suhailin gara-gara tanah warisan.
Amaq Yoni, warga desa Sembalun Bumbung Lombok Timur digugat anaknya sendiri Inaq Suhailin gara-gara tanah warisan. /YouTube/@Buletin inews

Bahkan, ungkap Ramdan, dirinya dengan Kepala Desa masih ada ikatan kekeluargaan atau sepupu.

Baca Juga: Anak Gugat Kakek Lumiram, SBMI Minta Pengadilan Tutup Kasus Malin Kundang di Lombok

Baca Juga: Konser Musik Virtual 'Sound of Lombok' Tetap Sebarkan Energi Positif Meski Terkendala Gangguan Jaringan

“Hingga saat ini kepala desa, belum pernah memanggil kami secara langsung, kalau ada panggilan mungkin persoalan ini bisa selesai, apalagi saya dan kepala desa sepupu,” ujar Ramdan.

Sementara pengakuan dari Kepala Desa Sembalun Bumbung, Sunardi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dari kedua belah pihak.

Ia mengungkapkan telah memanggil Inaq Eriq, anak kedua Amak Yoni untuk memanggil kakaknya Inaq Suhailin, akan tetapi Inaq Suhailin membantah adanya kebenaran hal itu.

Kades Sunardi beralasan karena sedikitnya waktu dan hari libur membuatnya tidak pernah mengirimkan surat untuk Inaq Suhailin beserta kuasa hukumnya.

“Suratnya datang hari Kamis, waktunya mepet, tidak sempat melayangkan surat, masak kita bekerja hari libur,” ujar Ramdani.

Kasus Amaq Yoni yang digugat anaknya sendiri Inaq Suhailin hingga kini masih belum menemui titik terang usai Pengadilan Negeri Selong menunda digelarnya sidang perdana disebabkan pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x