WARTA LOMBOK - Adanya kasus seorang anak yang menggugat ayahnya gara-gara tanah warisan masih menjadi perhatian sejumlah kalangan di pulau Lombok hingga saat ini.
Kasus Amak Yoni asal Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang dilaporkan oleh anaknya sendiri, Inaq Suhailin pada 12 Agustus 2021 lalu.
Sidang pertama kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Selong tersebut untuk sementara ditunda karena Inaq Suhailin, selaku penggugat tidak hadir dalam persidangan.
Menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, pihak penggugat prinsipnya diharuskan hadir saat sidang perdana, meski yang bersangkutan sudah melimpahkan kepada kuasa hukum.
Kasus inipun menyeret nama kepala desa Sembalun Bumbung, yang turut tergugat karena mengeluarkan surat jual beli tanah yang dijual Amaq Yoni, kepada H. Nil alias Sakri yang kemudian diperkarakan Inaq Suhailin.
Perkara yang menimpa Amaq Yoni kini semakin pelik usai pemerintah desa setempat terkena imbas karena dianggap tidak maksimal dalam memediasi kasus tersebut.
Diketahui, Kades Sembalun Bumbung tidak pernah memanggil kedua belah pihak guna untuk meminta jalan keluar secara kekeluargaan tanpa ada jalan hukum terhitung sejak surat panggilan Pengadilan Negeri Selong diterima Amaq Yoni pekan lalu.
Pengakuan dari Ramdan Sidartha, SH, yang merupakan kuasa hukum Inaq Suhailin, mengatakan pemerintah desa Sembalun Bumbung tidak pernah meminta dirinya ataupun kliennya dan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.