Polisi Ungkap Kasus Pencurian Tas Selempang: Terduga Pelaku Penadah Diamankan di Alas Barat

- 26 April 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi. Penjambret ASN di Medan diamankan.
Ilustrasi. Penjambret ASN di Medan diamankan. /Pixabay/TheDigitalWay

WARTALOMBOK- Personel Polsek Utan bekerja sama dengan Personel Polsek Alas berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah tas selempang yang berisikan HP merk OPPO A17 warna Biru dan kartu berharga. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penadah HP curian berinisial R (33) warga Desa Gontar Kecamatan Alas. Terduga pelaku penadah tersebut diamankan oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, di wilayah Kecamatan Alas Barat.

Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.AP, M.M.Inov., menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban, Muh. Yani, seorang sopir truk, berangkat dari Mataram untuk mengantar roti ke wilayah Kabupaten Sumbawa. Setelah mengantarkan roti di Kecamatan Alas, Buer, serta Utan, korban baru menyadari bahwa tas selempang miliknya yang diletakkan di dashboard truk box telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Utan.

“Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan intens dan pengembangan dengan melakukan tracking terhadap IMEI HP. Dari hasil tracking tersebut, diketahui HP tersebut digunakan oleh terduga pelaku yang berada di sekitaran wilayah Desa Labuan Mapin Kec. Alas Barat,” terang Kapolsek.

Personel Polsek Utan yang didukung oleh Personil Polsek Alas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dari hasil pencarian tersebut, Polisi menemukan bahwa HP tersebut telah digadaikan kepada seorang pria berinisial R warga Desa Gontar Kecamatan Alas Barat.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku penadah, HP tersebut digadaikan oleh Pelaku utama pencurian berinisial F (27) warga Desa Tarusa Kecamatan Buer senilai Rp. 700.000,-” ucap Kapolsek.

Terduga pelaku penadah Sdr. R sempat meminta kepada pelaku F untuk menebus HP tersebut, namun terduga pelaku beralasan belum mempunyai uang.

“Setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa terduga pelaku utama berinisial F sebelumnya telah diamankan di Polres Sumbawa atas kasus yang berbeda yakni kasus Curat yang dilakukan di wilayah Kecamatan Buer,” ungkap Kapolsek.

Saat ini terduga pelaku penadah bersama barang bukti HP OPPO A17 tersebut telah diamankan di Polsek Utan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x