Nugroho Jati juga menambahkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan dokter.
"Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit," kata Nugroho Jati
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan tidak perlu menunjukkan hasil test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Instagram Hapus Aplikasi Boomerang dan Hyperlapse Secara Diam-diam Setelah Umumkan Penghapusan IGTV
Dengan kelonggaran persyaratan perjalanan ini, Nugroho Jati menghimbau agar pengguna jasa bandara tetap menerapkan prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan mengunakan sabun maupun hand sanitizer.
"Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," kata Nugroho Jati.***