Pembunuh Begal Jadi Tersangka! Ini Dasar Hukum yang Bisa Membuat Amaq Sinta Bebas

- 14 April 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi/Ada sejumlah Pasal UU KUHP terkait kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah.
Ilustrasi/Ada sejumlah Pasal UU KUHP terkait kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah. /PEXELS/Kindel Media

WARTA LOMBOK - Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap polisi karena menewaskan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti pada Minggu, 10 April 2022.

Amaq Sinta juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan dua pelaku begal tersebut.

Dua korban tewas berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah.

Baca Juga: Bunuh Dua Begal karena Membela Diri, Amaq Sinta Ramai Dapat Dukungan di Media Sosial

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana menerangkan bahwa kedua korban adalah begal yang tewas di tangan korban.

Dijelaskan, OWP (21) dan PN (30) bersama dua teman lainnya berinisial WH dan HL malam itu bermaksud akan membegal Amaq Sinta.

Saat Amaq Sinta mengendarai sepeda motornya, keempat pelaku melakukan pencegatan dan mencoba untuk mengambil sepeda motor miliknya.

Amaq Sinta melawan saat sepeda motornya hendak dirampas oleh empat orang kawanan begal dan menyebabkan dua pelaku begal tewas, yakni P (30) dan OWP (21), warga desa Beleka.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Kompol Ketut Tamiana pada Selasa, 12 April 2022.

Setelah pihak kepolisian setempat melakukan penyidikan Amaq Sinta yang awalnya korban berubah status menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x