Polda NTB Terbitkan SP3, Kasus Amaq Sinta Dihentikan Karena Membela Diri dan Tidak Menemukan Unsur Pidana

- 16 April 2022, 22:09 WIB
Amaq Santi bersalaman dengan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto
Amaq Santi bersalaman dengan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto /Tangkap layar/Foto: PMJ News

WARTA LOMBOK – Korban begal Amaq Sinta yang sempat ditetapkan menjadi tersangaka kini bernafas lega.

Pasalnya setelah dilakukan gelar perkara secara mendalam oleh penyidik dari jajaran Polda NTB dan pakar hukum, hasilnya Amaq Sinta bebas murni.

Dikutip wartalombok.com dari pmjnews.com, bahwa Amaq Sinta dinyatakan bebas karena apa yang dilakukan kepada pelaku begal merupakan perbuatan pembelaan.

Baca Juga: Sinopsis Gopi, MEMALUKAN! Gaura Menari Seperti Orang Gila, Mira dan Urmila Menertawakannya

Baca Juga: AKAN MANJAKAN PENGGUNA! Platform Medsos WhatsApp Umumkan Fitur Terbarunya yang Makin Canggih

Kapolda NTB menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan upaya pembelaan sehingga tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x