7 Dump Truk Milik Dinas LH Lombok Tengah Terindikasi Bodong, Ini Sanksinya Jika Tetap Dipakai di Jalan Raya

- 23 Februari 2023, 20:43 WIB
Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

WARTA LOMBOK - Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terindikasi bodong.

Pasalnya tujuh dari sepuluh mobil dump truck itu tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB. Padahal pengadaan dump truck itu berlangsung tahun 2021 lalu.

Tujuh dari sepuluh mobil dump truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha Jumat, 24 Februari 2023: Datta dan Nakusha Berhasil Selamat, Mereka Kelelahan di Tengah Hutan

Meskipun bodong, ketujuh mobil tersebut tetap beroperasi di jalan raya Kabupaten Lombok Tengah.

Jika mengacu pada regulasi, pemilik kendaraan bodong yang nekat menggunakannya di jalan raya akan dikenakan beragam sanksi.

Dirangkum dari berbagai sumber, bagi pemilik kendaraan bodong yang nekat menggunakannya di jalan raya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 288 disebutkan bahwa pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Luar Biasa! Program Studi Tadris Fisika Gelar Kegiatan Penyusunan LED Borang Akreditasi

Selain denda, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80/2012, kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah. Kendaraan akan dikembalikan jika pemilik telah menunjukkan STNK yang sah.

Penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak tercantum dalam Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang LLAJ 2009, yang isinya kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Baca Juga: Jelang RB Leipzig vs Manchester City, The Citizen Optimis Raih Kemenangan

Lebih lanjut pada Pasal 85 menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan. Apabila peringatan ini tidak ditanggapi, penghapusan registrasi akan dilakukan.*

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x