PusDeK UIN Mataram: Sejak Masa Orde Baru hingga Reformasi Jabatan Rektor Setara Eselon I

- 2 Agustus 2023, 14:45 WIB
PusDek UIN Mataram tegaskan Rektor adalah eselon 1
PusDek UIN Mataram tegaskan Rektor adalah eselon 1 /Dok. Warta Lombok/Imam Maulan R

WARTA LOMBOK - Pengusulan Pj. Gubernur NTB menjadi pembahasan hangat DPRD Provinsi NTB, Mataram 2 Agustus 2023.

Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDeK) UIN Mataram Dr. Agus, M.Si dan Dr. Ihsan Hamid, MA.Pol menilai bahwa keterbelahan sikap anggota DPRD terkait dengan persyaratan Prof. Masnun Tahir untuk diusulkan sebagai Pj. Gubernur sebetulnya tidak perlu terjadi jika semua pimpinan DPRD secara utuh memahami sejumlah regulasi yang tersedia.

"Sejak masa Orbe Baru hingga masa Orde Reformasi saat ini Jabatan Rektor khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak pernah berubah sebagai setara dengan Eselon 1," kata Ketua PusDek UIN Mataram.

Baca Juga: Putusan MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kepala PusDeK UIN Mataram Tegaskan Sesuai Hasil Kajian

Lebih jauh dalam kajian dan penelusurannya jika kita menemukan juga regulasi utama Pada masa Orde Baru bahwa terdapat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural menyebutkan bahwa Rektor itu adalah Eselon I. Ketentuan ini belum mengalami perubahan hingga saat ini.

Kemudian pada masa Orde Reformasi khusus di PTKIN ada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Rektor Universitas di lingkungan Departemen Agama adalah Eselon I. PMA ini juga sampai sekarang belum ada perubahan.

Sehingga jelas bahwa hiruk pikuk tentang apakah Prof Masnun boleh atau tidak jadi PJ.Gubernur sebaiknya dihentikan saja, karena sudah jelas dan tegas bahwa jabatan rektor memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur NTB berdasarkan regulasi Keppres tersebut.

Baca Juga: Wisata Hits Menikmati Sunset dan Sunrise di Lombok NTB, Bukit Merese

Maka lebih lanjut Agus dan Ihsan menegaskan bahwa sekarang DPRD NTB Fokus saja menampung dan meneruskan aspirasi publik yang begitu besar terhadap rekomendasi elemen masyarakat yang mengusulkan Prof Masnun sebagai Pj Gubernur NTB, Apalagi fungsi DPRD Provinsi NTB itu adalah lembaga yang harus mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat NTB. Apalagi Prof Masnun merupakah tokoh yang paling tinggi aspirasi publiknya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x