Baca Juga: Hingga Awal Ramadhan, Ditresnarkoba Polda NTB Sita Ribuan Botol Miras
Sedangkan pada kasus Miras, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 218 laporan kasus diantaranya 31 TO dan 187 non TO dengan tersangka yang diamankan 225 orang.
“Untuk kasus Miras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran akan mengajukan para terduga dengan tindak pidana ringan (Tipiring) ke kejaksaan sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara untuk penyakit masyarakat yang terakhir yaitu Prostitusi, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 17 Laporan kasus dimana 8 diantaranya TO dan 9 kasus Non TO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Amankan 17 Tersangka dalam Operasi Pekat, Satu Mucikari Perempuan
“Total laporan ketiga penyakit masyarakat tersebut yang diungkap Polda NTB dan jajaran sebanyak 298 dengan jumlah tersangka keseluruhan 381 orang,” bebernya.
Utuk jumlah kasus penyakit masyarakat yang diungkap Polda NTB adalah perjudian 5 kasus dengan 3 TO dan 2 Non TO, miras 9 kasus dimana 6 TO dan 3 Non TO dan prostitusi 5 Kasus dengan 3 diantaranya TO dan 2 Non TO.