Pilkada Lombok Barat: Dukungan Parpol ke Pasangan Meton Farin-Hj Khairatun Bertambah

- 29 Mei 2024, 15:18 WIB
Foto Pasangan Meton Farin - Hj. Khairatun Fauzan Khalid mendapat Surat rekomendasi DPP Hanura
Foto Pasangan Meton Farin - Hj. Khairatun Fauzan Khalid mendapat Surat rekomendasi DPP Hanura /Dok. Warta Lombok/Dimas

WARTA LOMBOK - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, yakni Nauvar Furqoni Farinduan yang akrab disapa Meton Farin dan Hj. Khairatun Fauzan Khalid resmi memperoleh dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Dukungan Partai Hanura terhadap pasangan Farin-Khairatun itu dibuktikan dengan surat rekomendasi, yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan adanya dukungan Partai Hanura ini, pasangan Farin-Khairatun menambah jumlah dukungan dari Partai Politik (Parpol) menjadi empat.

Baca Juga: CJH KBIHU Syaikh Zainudin NW Anjani Dilepas Ketum PBNW

Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dalam Surat Rekomendasi Nomor: RK/131/DPP-HANURA/V/2024 diterangkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) memberikan rekomendasi kepada Nauvar Furqoni Farinduan, S.H., MBA dan Hj. Khairatun,S.Hi., sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 yang akan diusung dan atau didukung Partai HANURA.

Dalam Surat Rekomendasi itu, DPP Partai Hanura meminta Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat tersebut melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.

Selain itu, Farin-Khairatun juga diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura, dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah atau menambah jumlah dukungan Partai Koalisi, guna memenuhi minimum persyaratan pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga: Momentum KTT WWF di Bali, Walhi NTB Gelar Aksi Simbolik di Mataram

Calon Kepala Daerah yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi akan dinyatakan tidak berlaku (Peraturan Organisasi Partai HANURA Nomor:PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3) A.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah