Biaya Pembuatan SKS di Puskesmas Lombok Timur Geratis

- 29 Mei 2024, 19:49 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, dr. H. Pathurrahman (dok/ist)
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, dr. H. Pathurrahman (dok/ist) /Riadi/

WARTALOMBOK - Biaya pembuatan surat keterangan sehat (SKS) dan pemeriksaan kolestrol serta gula darah di Puskesmas Lombok Timur diduga tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2023.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lombok Timur, H. Faturrahman, mengatakan, pihaknya telah memanggil semua kepala Puskesmas.

Pemanggilan tersebut diakuinya untuk menindaklanjuti hasil hearing dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong untuk menyeragamkan biaya pembuatan SKS sesuai dengan Perda.

“Sudah saya kumpulkan semua Kapus,” kata H. Faturrahman kepada fokusmediaindonesia.id, Rabu kemarin.

Baca Juga: Inilah Adegan Terbaik Dalam Drama 'Lovely Runner' Menurut Byun Woo Seok dan Kim Hye Yoon

Dijelaskannya, berdasarkan Perda nomor 06 tahun 2023, biaya pembuatan SKS dikenakan Rp15.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan kolestrol dan gula darah dikenakan Rp55.000.

“Biaya SKS itu sebesar 15 ribu, pemeriksaan kolestrol 35 ribu dan gula darah 20 ribu. Totalnya 75 ribu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faturrahman menegaskan, pihaknya telah mengarahkan semua Puskesmas di Lombok Timur untuk tidak menarik biaya pembuatan SKS, kecuali biaya pemeriksaan kolestrol dan gula darah.

“Mulai besok harus seragam, yang SKS Rp15.000 tidak di tarik, yang ditarik hanya biaya pemeriksaan kolestrol dan gula darah sebesar Rp55.000,” tegasnya.

Baca Juga: Dibalik Foto Pernikahan Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon di Drama Lovely Runner

Di berita sebelumnya, Ketua Umum HMI Selong, Muhammad Junaid mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat bahwa tarif pembuatan SKS tidak sesuai Perda yang berlaku.

Ia menduga peristiwa itu terjadi ketika banyak masyarakat membutuhkan SKS untuk menjadi syarat mengikuti seleksi badan Ad-hoc atau penyelenggara dan pengawas di tingkat kecamatan dan desa.

Dalam proses seleksi badan Ad-hoc, kata Junaidi, jumlah masyarakat yang lulus adminitrasi calon anggota PPK sebanyak 632, kemudian calon anggota PPS sebanyak 1.605 dan calon PKD sebanyak 634 orang. Bahkan menurutnya, masih sekitar ribuan masyarakat akan buat SKS sebagai syarat untuk ikut KPPS dan PTPS.

“Dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, kami temukan fakta untuk biaya pembuatan SKS bervariatif, dari Rp20.000 hingga Rp25.000. Belum lagi biaya cek gula darah dan kolesterol. Sementara dalam Perda dikenakan biaya Rp15.000,” katanya.

Baca Juga: Dituding Berkencan dengan Byeon Woo Seok, Kim Hye Yoon : Dia Seperti Kakak Bagiku

Pengakuan kepala dinas kesehatan Lombok Timur, H. Paturahman di salah satu media online, kata Junaidi, tarif pemeriksaan kesehatan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Dengan tegas kami pertanyakan ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan, dinas kesehatan Lombok Timur terkesan menutup mata melihat kondisi ini, banyak masyarakat yang di rugikan dan mengeluh terkait dengan hal tersebut,” tegasnya

Sosok Ketua Umum HMI Cabang Selong ini memberikan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur waktu 2×24 jam untuk mengevaluasi semua kepala Puskesmas untuk memastikan tarif pembiayaan pembuatan SKS sesuai dengan Perda. “Jika tidak maka HMI Cabang Selong akan melakukan upaya-upaya lain,” imbuhnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah