WARTA LOMBOK – Bermunculnya platform media sosial yang baru, Clubhouse, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan kewajiban untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Dari Kemkominfo Kebijakan itu bertujuan agar PSE atau platform media sosial bisa menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.
“Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keaman siber,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi seperti dilansir wartalombok.com dari Antara pada Kamis, 18 Februari 2021.
Hal itu untuk menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio, Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia. Demikian pernytaan Kominfo.
Aplikasi Clubhouse saat ini sedang populer di berbagai negara. Popularitas aplikasi tersebut meroket setelah CEO Tesla, Elon Musk memiliki akun dan membuat konten pada Clubhouse.
Dalam pernyataan juru , Kominfo Bicara Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Dedy.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.
“Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah,” ujarnya.
Platform lain juga, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada November lalu.