WARTA LOMBOK – Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum tahunan yang wajib dilaksanakan oleh desa.
Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 1 ayat 11 menyatakan bahwa Musrenbangdes adalah musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 dan 1 tahunan.
Sementara itu, Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1 menyatakan Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Baca Juga: Ketua Forum Operator Madrasah Lotim: Operator Madrasah Kerja Untuk Siapa?
Musrenbangdes diselenggarakan dengan tujuan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa.
Musrenbangdes sebagai bagian dari tahapan dalam perencanaan pembangunan desa maka Pemerintah Desa harus menyelenggarakan Musrenbangdes.
Berkaitan dengan hal itu, Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2021 pada Senin, 26 Oktober 2020 bertempat di Aula Kantor Desa.
Baca Juga: Desa Pesanggrahan Raih Penghargaan Tingkat Nasional
Acara tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Montong Gading, BPD, unsur masyarakat desa, Babinsa, Babinkamtibmas serta Pendamping Desa dengan tetap menaati protokol kesehatan.